Minggu, 12 April 2015
PT.Inkud Agritama serahkan limbah industri ke pemkab pasbar
REALISASI PENYERAHAN PEMANFAATAN LIMBAH PRODUKSI PT.INKUD AGRITAMA KE PEMDA PASBAR
PT.Inkud Agritama adalah Perusahaan yang pertama kali melakukan realisasi penyerahan cangkang sawit kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Acara realisasi yang berlangsung sederhana di halaman kantor PT.Inkud Senin(30/03) tersebut dihadiri oleh Bupati Pasbar yang diwakili oleh Sekda Pasbar, tampak juga hadir Kadis Perkebunan, Kadis Perhubungan,Ka. BLHKP,Ka.Pol PP. dan beberapa perwakilan dari Perusahaan Perkebunan yang ada di Pasbar. Sebagai tindak lanjut penerapan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Pemanfaatan Limbah Dari Kegiatan Industri Pengelolaan Kelapa Sawit di Pasbar.
Bupati Pasbar, diwakili oleh Sekda Pasbar( sekretaris daerah pasaman barat ), Drs. H.Yasri Uripsyah menyampaikan, bahwa secara umum Pasaman Barat dikenal sebagai Daerah Perkebunan Kelapa Sawit terluas di Sumbar. Tapi untuk mencapai nilai tambah bagi masyarakat masih terbatas karena industri pengolahan hanya mengutamakan CPO( cur palm oil )
Sedangkan pengelolaan limbah sisa dari industri, seperti Cangkang bermanfaat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat meningkatkat kesejahteraan masyarakat, sampai hari ini belum terealisasi. Demikian juga dalam pengelolaan pemanfaatan limbah padat maupun cair belum optimal. Pelaksanaannya belum mengacu pada Perda No.5 Tahun 2014. Meskipun Pemerintah Pasaman Barat telah menuangkan aturan melalui Perda no.5 tahun 2014 tentang Pengaturan Pemanfaatan Limbah Dari Kegiatan Industri Pengelolaan Kelapa Sawit di Pasbar.
Dalam Perda ( peraturan daerah )tersebut dijelaskan bagaimana pemanfaatan Limbah cair,padat dan gas oleh Perusahaan PKS ( Pengelolaan Kelapa Sawit )yang ingin memanfaatkan limbahnya, dinyataka bahwa Perusahaan harus mengelola secara bersama-sama (melalui kerja sama) dengan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut sudah ditegaskan pada salah satu pasalnya yang berbunyi bahwa kesepakatan tersebut di atas harus dilaksanakan dengan MoU antara Pemerintah Daerah melalui Perusahaan Daerah dengan pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit. Hanya karena Pembinaan dan pengawasan terhadap pengaturan Perda ( peraturan daerah )tersebut belum maksimal, ditambah kurangnya kesadaran investor Perusahaan Perkebunan Sawit terhadap realisasi Perda tersebut,maka sampai saat ini secara ekonomis terutama untuk mendongkrak Pendapat Asli Daerah (PAD) belum ada terasa manfaat penggunaan limbah tersebut, disebabkan masih dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan itu sendiri
Sekda Yasri Uripsyah berharap agar dalam penyerahan Perdana Cangkang sawit dari PT.Inkud Agritama kepada Pemerintah Kabupaten Pasbar, dapat diikuti atau di contoh oleh Perusahaan lainnya yang ada di Pasbar Senin, (30/03/15) dihalaman kantor PT.Inkud Agritama. (M.RUM )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar